Iklan

Tuesday, March 20, 2012

Manusia dan Keadilan

Manusia dan Keadilan

Sebagai  mahluk hidup manusia memiliki keadilan,dimana pun atau pada persoalan apa pun dalam kehidupan manusia, sungguh merupakan sesuatu dambaan manusia.Tetapi sayang, manusia selalu lebih ,mudah mengatakan bahwa dirinya telah berbuat adil tanpa dirasakan adilnya oleh orang lain.Jadi, keadilan lebih mudah diucapkan tetapi sulit dirumuskan dan dilaksanakan.Entah sudah berapa manusia yang mati dan menderita untuk memperjuangkan keadilan di dunia ini.Keadilan tidak hanya dituntut oleh manusia saja,mahluk halus pun (setan) pernah meminta “keadilan” kepada Tuhan untuk tidak menghormati Adam karena dirinya, yang terbuat dari api, merasa tidak pantas untuk menghormati Adam yang terbuat dari tanah.
Pengertian
Keadilan menurut Aristoteles adalah kelayakan dalam tindakan manusia.Kelayakan diartikan sebagai titik tengah diantara kedua ujung ekstrem yang terlalu banyak dan terlalu sedikit.Kedua ujung ekstrem itu menyangkut dua orang atau benda.Bila kedua orang tersebut mempunyai kesamaan dalam ukuran yang telah ditetapkan, maka masing – masing orang harus memperoleh benda atau hasil yang sama.Kalau tidak sama, maka masing – masing orang akan menerima bagian yang tidak sama, sedangkan pelanggaran terhadap proporsi tersebut berarti ketidakadilan.
Keadilan oleh Plato diproyeksikan pada diri manusia sehingga orang yang dikatakan adil adalah orang yang mengendalikan diri, dan perasaannya dikendalikan oleh akal.
Lain lagi pendapat Socrates yang memproyeksikan keadlian pada pemerintahan.Menurut Socrates, keadilan tercipta bilamana setiap warga sudah merasakan bahwa pihak pemerintah sudah melaksanakan tugasnya dengan baik.Mengapa diproyeksikan pada pemerintah, sebab pemerintah adalah pimpinan pokok yang menentukan dinamika masyarakat.
Menurut yang lebih umum mungkin dapat dikatakan, keadilan itu adalah pengakuan dan perlakuan yang seimbang antara hak dan kewajiban.Keadilan terletak pada keseimbangan atau keharmonisan antara menutut hak dan menjalankan kewajiban.Atau dengan kata lain, keadilan adlah keadlian bila setiap rang memperoleh bagian yang sama dari kekayaan kita bersama.
                Keadilan menurut sumbernya dapat dibagi menjadi dua bagian :
1.       Keadilan individual adalah keadilan yang bergantung pada kehendak baik atau buruk masing – masing individu.
2.       Keadilan sosial adlah keadilan yang pelaksanaanya bergantung pada struktur – struktur itu terdapat dalam bidang politik,ekonomi,sosial budaya dan ideologi.Dalam pancasila keadilan sosial mengandung prinsip bahwa setiap orang di Indonesia akan mendapat perilaku yang adil dalam bidang hukum, politik, ekonomi dan kebudayaan (Panitia Ad-Hoc MPRS 1966).
Keadilan menurut jenisnya dapat dibagi menjadi :
1.       Keadilan legal atau keadilan moral yang terwujud apabila setiap anggota di dalam masyarakat melakukan fungsinya dengan baik menurut kemampuannya.Dengan kata lain, keadilan terwujud apabila setiap orang melaksanakan pekerjaannya menuurut sifat dasarnya yang paling cocok.
2.       Keadilan distributif, yang terwujud apabila hal – hal yang sama diperlakukan secara sama dan hal – hal yang tidak sama secara tidak sama.Keadilan kumulatif yang terwujud apabila tindakannya tidak bercorak ekstrem sehingga merusak atau menghancurkan pertalian di dalam masyarakat menjadi tidak tertib.

Keadilan dan Ketidakadilan

Menurut definisi klasik dari seorang ahli hukum Romawi, Ulpianus keadilan didefinisikan sebagai tribuere jus suum cuiqe yang berarti memberi masing – masing haknya.Dengan kata lain, keadilan adalah pemenuhan hak, sedangkan ketidakadilan adalah pengingkaran hak.Sebagai contoh, seorang yang tanah pekarangannya tergusur pelebaran jalan berhak menerima ganti rugi yang layak.Jika ia tidak diberi ganti rugi yang layak, terjadilah pengingkaran hal dan itu berarti terjadi ketidakadilan.Dalam definisi keadilan tersebut terdapat asaa persamaan.Asas ini tidak dimaksudkan utuk memberi perlakuan yang serba sama, melainkan memperlakukan yang sama sesuai dengan kesamaannya dan memberikan perlakuan yang berbeda sesuai dengan perbedaannya.Setiap manusia memang mempunyai kesamaan, tetapi tidak serba sama.Setiap manusia (yang normal) sama –sama mempunyai kemerdekaan yang bertanggung jawab.Akan tetapi, tidak jarang ada perbedaan dalm menggunakan kemerdekaanya itu.Oleh karena manusia mahluk yang bertanggung jawab, tidak adilah memberi perlakuan yang sama terhadap orang yang sama dan orang yang rajin.Dalam hal ini, perlu pembedaan yang seimbang dan relevan dengan perbedaanya(Sunarso dan Mardimin,1996).

Para filsuf lainnya mengartikan keadilan adalah sebagai berikut :

Dari berbagai pandangan tentang keadilan yang pernah dikemukakan oleh para filsuf, dapat diperoleh pengertian bahwa keadilan adalah ukuran atau norma bagi hukum yang memungkinkan untuk (a) memberikan kepada masing – masing bagiannya (Ulpianus); (b) mencapai suatu “sociale ideal” berupa masyarakat yang terdiri dari manusia – manusia yang berkehendak bebas (Stammler); (c) memperkembangkan kemanusiaan (Luypen); (d) memperlakukan perkara yang sama secara sama dan perkara yang tidak sama secara tidak sama (Radbruch).
Menurut Kana (1996) pada hakikatnya, konsep tentang keadilan berupa gagasan tentang ukuran untuk memnentukan mana yang tergolong adil dan mana yang tidak.Aristoteles merumuskan keadilan sebagai “suum cuiqe”, yaitu memberikan kepada siapa saja apa yang menjadi haknya.Jadi, yang menjadi landasan pokok untuk konsep keadilan adalah : setiap orang berhak mendapat perlakuan yang sama.Perlakuan yang mengistimewakan manusia tertentu lebih dari manusia yang lain adalah bertentangan dengan tuntunan keadilan.Jadi, keadilan adalah perlakuan kepada setiap manusia yang menghormati hak – haknya, baik hak kemanusiaanya (kehidupan,kemerdekaannya dan kesamaan perlakuan) maupun hak – hak lainnya yang diperoleh melalui jalan yang sah seperti upah bagi pekerjaanya, barang – barang yang telah dibelinya, dan sebagainya, sedangkan ialah setiap perlakuan yang tidak menghormati hak – hak seperti telah disebutkan.

No comments:

Post a Comment